Selasa, 14 Januari 2014 12:09 wib | Akbar Dongoran - Okezone Gedung Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone) MEDAN - Setelah melalui proses angket, DPRD Kabupaten Karo, akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran konstitusi oleh Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, ke Mahkamah Agung. Pendaftaran itu dilakukan oleh sejumlah fungsionaris Panitia Angket DPRD Karo pada Senin 13 Januari dan diterima langsung oleh Ketua Panitera Mahkamah Agung. “Iya tadi kita sudah daftarkan ke Mahkamah Agung sekitar jam 12:00 WIB. Saya juga ikut langsung. Nomer pendaftarannya saya enggak ingat, tapi tadi diterima langsung oleh pak Erianto, Ketua Panitera MA,” ujar Siti Aminah Peranginangin saat dikonfirmasi Okezone , Selasa (14/1/2014). Siti Aminah yang merupakan rival Karo Jambi saat kontestasi pemilihan Bupati Karo pada 2010 itu menyatakan, dengan didaftarkanny...