Kabanjahe,Sumatera Utara-andalas Dugaan penyimpangan penggunaan Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) pengungsi Sinabung yang jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai Rp8.233.600.000,00 di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, ternyata sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan informasi dan penelusuran andalas, program Relokasi Mandiri (RM) tahap II yang nilainya secara total sebesar Rp190,6 miliar sudah ditangani pihak Kejatisu di Medan berdasarkan temuan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada laporan keuangan Pemkab Karo tahun anggaran 2016. Itulah penyebab laporan keuangan Pemkab Karo meraih opini disclaimer dari BPK. Di samping itu, persoalan aset daerah yang tidak tertata dengan baik dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga diketahui sangat rendah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 11.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 terbit 19 Mei 2017 dugaan peny...