Pelayanan publik merupakan ujung tombak pengabdian yang
diberikan Negara kepada rakyatnya untuk memperolah mankna dari sebuah arti
bernegara. Dimana rakyat berhak untuk mendapatkan dan merasakan hasil dari
sebuah bernegara yaitu pelayanan Pablik. Dan Negara bertanggung jawab penuh
untuk memberikan apa yang menjadi haknya secara menyeluruh. Salah satunya
adalah pelayanan publik.
Akan tetapi realitanya adalah tidak demikian, dimana rakyat
selalu saja menjadi korban dari sebuah birokrasi yang dibuat oleh Negara untuk
mendapatkan sebuah pelayanan, kita ambil contoh saja adalah pengurusan catatan
sipil, KTP,KK, SIM, bahkan dalam mebayar pajak untuk sumber pemasukan Negara
sekalipun selalu dimodifikasi dengan birokrasi yang berlebihan sehingga
memunculkan potensi pungli atau biaya administrasi yang tidak jelas atau tidak
tertera di biaya yang seharusnya.
Sama halnya dengan birokrasi di kabupaten Karo Sumatra
Bagian Utara. Saya punya pengalaman untuk pengurusan pembayaran Pajak sepeda
Motor, buat SIM , pengurusan izin usaha, IMB, pelayanan RSU, bahkan pelayanan
pembuatan Sertifikat tanah. Banyak point dan hal apa saja yang menjadi masalah
buruknya pelayanan publik ini.
1. Tidak
adanya program pemerintah terhusus kepala daerah dalam memperbaiki pelayanan public.
2. Terlalu
banyak tahapan pengurusan.
3. Infrastruktur
pelayanan publik yang buruk.
4. Sumber
daya manusia pelayanan public yang rendah.
5. Tidak
jelasnya tidakan atas pelanggaran yg dilakukan oleh pelayan public.
6. Sumber
daya masyarakat yg minim soal pelayanan public.
Kira kira point di atas merupakan permasalahan pelayanan
publik di tanah karo. Sudah banyak warga yang kecewa akan pelayanan ini, tapi
pemerintah sendiri tidak pernah adanya solusi yang akurat. Seperti biasa adalah
saling lempar kesalah sesama instansi dan pejabat public. Kabupaten karo
menjadi salah satu daerah dengan pelayanan public terburuk dari beberapa daerah
yang pernah saya kunjungi dan melihat pelayan publiknya. Atas dasar apa tulisan
ini diperbuat krn kekecewan pribadi dan sumber dari kekecewaan masyarakat.
Sebagai perbandingan adalah sebuah kota (kita sebuat aja
kota A )di Kalimantan yang terkenal jauh dari Ibu kota dan bukan kota
Metropolitan seperti Medan. Pemerintahnya memiliki pelayan public SATU PINTU.
Dimana semua pelayanan public yang dibutuhkan masyarakat berada dalam sebuah
instansi yang dibuat oleh pemerintah daerahnya. Jadi ketika masyarakat butuh
pengurusan KTP, KK, IMB, SIUP dll, hanya perlu dating ke Pelayanan Satu Pintu
dan masyarakat tinggal datang ke Costumer Service-CS (seperti Bank) dan semua
sudah diselesaikan oleh CS itu sampai apa yang dibutuhkan selesai Seperti KTP. Jadi tidak ada pungli dan tidak
ada birokrasi yang ribet. Ya..seperti kita membuat rekening tabungan semua
sudah dibuat oleh CS Bank.
Maksud dari tulisan ini adalah agar kiranya pemerintah
kabupaten karo mampu membenahi diri untuk membuatpelayanan public yang mampu
menampung kesulitan masyarakat dan diselesaikan dengan sistem yang baik.
Komentar
Posting Komentar