Kontroversial kesaksian Tasman Sembiring MM. dalam Kasus SKPI Kena Ukur Karo Jambi sebagai Saksi Ahli
Sebagai pelapor Pardomuan Tarigan dalam Kasus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Karo Jambi atau lebih di kenal dengan SKPI sungguh sangat memprihatinkan atas keterangan Kasman sembiring di SP2HP yang di terima tanggal 5 Sebtember 2014 oleh pelapor Pardomuan Tarigan. Karena Kasman sebagai saksi Ahli dalam gelar perkara di Polda dan pada waktu sidang Pra Peradilan PN Kabanjahe juga pada saat BAP di Polres tanah Karo / anatomi of crime menyatakan SKPI Karo Jambi tidak sah atau tidak bisa di gunakan. tetapi sangat kontroversial pernyataan Kasman Sembiring MM berubah drastis di SP2HP yang dibuat oleh Polres Karo yang di buat tanggal 5 September menerangkan bahwa "Kena Ukur Surbakti benar lulus tamat dari SR Tiganderket. dan menurut beliau SKPI No. 422.1/292/SD/05 tgl 6 Juni 2005 an. Kena Ukur Surbakti yang di terbitkan kepala sekolah SD Negeri No 040487 Tiganderket an. Teringet aku Ginting berlaku keabsahanya dan dapat di pergunakan"
Apa yang diutarakan Kasman Sembiring mengundang tanda tanya besar karena kapasitasnya sebagai ahli pendidikan tidak menyentuh Prinsip ilmiah yang semestinya sebagai pertimbangan perubahan pendapat seorang ahli dimana Kasman hanya mendengar bahwa nama Kena Ukur Surbakti dan Pakorbet adalah sama berdasarkan dari informasi teman satu desanya Kena Ukur Surbakti padahal sebelumnya hal tersebut juga sudah diketahui Tasman. sehingga sangat berbeda dengan apa yang dulu pernah di sampaikan di BAP sebelumnya dan disaat gelar perkara POLDA Sumut.
Hal ini sangat mencengangkan bagi masyarakat Karo yang menunggu hasil dari kasus SKPI. mengingat kasus SKPI ini sudah bergulir 2 tahun lebih. sangat aneh dimana kasus keabsahan Ijazah seseorang tidak selesai dalam waktu 2 tahun selain itu sampai saat ini Polisi belum mampu memberikan berkas ke Kejaksaan atau lebih sering di sebut P19, lembaga manakah yang tidak Profesional. Kepolisian kah atau Kejaksaa? .sedangkan sudah ada 4 alat bukti yang sah (disamapaikan Pardomuan Tarigan.). apakah realita Hukum di negara Indonesia dan di kabupaten Karo seburuk ini ?
Pardomuan Tarigan Berharap institusi ini jangan semakin terpuruk akibat permasalahan SKPI Karo Jambi.
Semoga Penegakan Hukum di negara dan tanah Karo semakin tegak.
Apa yang diutarakan Kasman Sembiring mengundang tanda tanya besar karena kapasitasnya sebagai ahli pendidikan tidak menyentuh Prinsip ilmiah yang semestinya sebagai pertimbangan perubahan pendapat seorang ahli dimana Kasman hanya mendengar bahwa nama Kena Ukur Surbakti dan Pakorbet adalah sama berdasarkan dari informasi teman satu desanya Kena Ukur Surbakti padahal sebelumnya hal tersebut juga sudah diketahui Tasman. sehingga sangat berbeda dengan apa yang dulu pernah di sampaikan di BAP sebelumnya dan disaat gelar perkara POLDA Sumut.
Hal ini sangat mencengangkan bagi masyarakat Karo yang menunggu hasil dari kasus SKPI. mengingat kasus SKPI ini sudah bergulir 2 tahun lebih. sangat aneh dimana kasus keabsahan Ijazah seseorang tidak selesai dalam waktu 2 tahun selain itu sampai saat ini Polisi belum mampu memberikan berkas ke Kejaksaan atau lebih sering di sebut P19, lembaga manakah yang tidak Profesional. Kepolisian kah atau Kejaksaa? .sedangkan sudah ada 4 alat bukti yang sah (disamapaikan Pardomuan Tarigan.). apakah realita Hukum di negara Indonesia dan di kabupaten Karo seburuk ini ?
Pardomuan Tarigan Berharap institusi ini jangan semakin terpuruk akibat permasalahan SKPI Karo Jambi.
Semoga Penegakan Hukum di negara dan tanah Karo semakin tegak.
Komentar
Posting Komentar