Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo masa jabatan 2011-2016. Surat itu diterima langsung oleh Kena Ukur. Penyerahan itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (11/7/2014). Acara itu disaksikan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban. Gatot menyatakan apresiasi atas kebesaran hati Kena Ukur yang hadir dan langsung menerima langsung SK pemberhentiannya. "Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama memimpin Pemerintah Kabupaten Karo," ujar Gatot. Surat Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2014, tertanggal 1 Juli 2014 itu disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada Sekda Nurdin Lubis dan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen di Jakarta pada 7 Juli lalu. Surat itu kemudian dib...